Perda RTRW di Sumut Harus Didiskusikan dengan Matang
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro berharap Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang tengah digodok Pemerintah Sumatera Utara harus didiskusikan dengan matang terlebih dahulu oleh DPR.
Hal tersebut diungkapkannya dihadapan Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi dalam kunjungan kerja Komisi IV ke Sumatera Utara, Senin (2/5/2016).
"Di Sumut ini sempat beberapa perbedaan peraturan, yakni SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut yang bertentangan dengan Perda No.7 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Dari perbedaan itu membuat kawasan hutan menjadi milik masyarakat. Sementara wilayah milik masyarakat dianggap hutan milik negara, sehingga ketika masyarakat menebang pinus ditangkapi, padahal mereka menganggap itu miliknya,"jelas Darori.
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sumut berdasarkan masukan dari bupati-bupati dan walikota harus membicarakan hal ini dengan sangat matang oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri, baru kemudian mendapat persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Hal ini sangat penting agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, sementara hutan yang merupakan milik negara dan dapat menjadi pertahanan sebuah ekosistem dapat terlindungi dengan baik.(Ayu)